Daftar Frekuensi HT Polisi Jabodetabek
![]() |
Daftar frekuensi ht polisi jabodetabek |
Daftar Frekuensi HT Polisi Jabodetabek adalah daftar frekuensi radio yang digunakan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Jabodetabek. Daftar ini disusun untuk memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
Frekuensi Polisi di Jabodetabek
Frekuensi polisi di Jabodetabek dibagi menjadi dua, yaitu frekuensi VHF dan frekuensi UHF.
Frekuensi VHF
Frekuensi VHF (Very High Frequency) adalah frekuensi radio yang memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 meter. Frekuensi ini memiliki daya jangkau yang lebih pendek daripada frekuensi UHF, tetapi memiliki penetrasi yang lebih baik.
Berikut adalah daftar frekuensi VHF polisi di Jabodetabek:
- Polda Metro Jaya: 163.700 MHz (pancar utama), 163.110 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Pusat: 169.585 MHz (pancar utama), 164.250 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Barat: 163.800 MHz (pancar utama), 163.225 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Timur: 164.900 MHz (pancar utama), 164.325 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Selatan: 165.900 MHz (pancar utama), 165.325 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Utara: 166.900 MHz (pancar utama), 166.325 MHz (pancar cadangan)
Frekuensi UHF
Frekuensi UHF (Ultra High Frequency) adalah frekuensi radio yang memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 sentimeter. Frekuensi ini memiliki daya jangkau yang lebih jauh daripada frekuensi VHF, tetapi memiliki penetrasi yang lebih buruk.
Berikut adalah daftar frekuensi UHF polisi di Jabodetabek:
- Polda Metro Jaya: 400.000 MHz (pancar utama), 406.000 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Pusat: 406.250 MHz (pancar utama), 402.250 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Barat: 406.500 MHz (pancar utama), 402.500 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Timur: 406.750 MHz (pancar utama), 402.750 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Selatan: 407.000 MHz (pancar utama), 403.000 MHz (pancar cadangan)
- Polres Jakarta Utara: 407.250 MHz (pancar utama), 403.250 MHz (pancar cadangan)
Penjelasan
Frekuensi VHF dan UHF polisi di Jabodetabek digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Komunikasi antara petugas kepolisian
- Komunikasi antara petugas kepolisian dengan masyarakat
- Komunikasi antara petugas kepolisian dengan instansi terkait
Masyarakat dapat menggunakan frekuensi polisi untuk melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya. Untuk melaporkan kejadian, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110.
Tips Menggunakan Frekuensi Polisi
Berikut adalah beberapa tips menggunakan frekuensi polisi:
- Gunakan frekuensi polisi sesuai dengan wilayah Anda.
- Gunakan bahasa yang sopan dan jelas saat berkomunikasi.
- Jangan menggunakan frekuensi polisi untuk keperluan pribadi.
Hukum Penggunaan Frekuensi Polisi
Penggunaan frekuensi polisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang dilarang menggunakan jaringan telekomunikasi tanpa izin dari penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Pelaku pelanggaran hukum tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kesimpulan
Daftar Frekuensi HT (handy talky) Polisi Jabodetabek disusun untuk memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Masyarakat dapat menggunakan frekuensi polisi untuk melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya.
Posting Komentar